Berita dan Pengumuman
Kuliah pakar “Hukum dari Informed Consent dan Refusal Consent”
- Di Publikasikan Pada: 12 Feb 2025
- Oleh: Admin FKG
Kamis, 9 Januari 2025 – Fakultas Kedokteran Gigi
Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan Kuliah Pakar “Hukum dari
Informed Consent dan Refusal Consent” yang dilaksanakan secara daring di Gedung
At- Ta’awun Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kegiatan kuliah umum ini
mengundang drg. Galuh Tjitra Nilakandi, M.HKes. selaku pembicara yang membahas
sudut pandang hukum dari Informed Consent dan Refusal Consent.
Kuliah umum dibuka oleh drg. Prima Nerito,
Sp.KGA., M.Kes., M.H. selaku Dosen FKG UM Surabaya. Kuliah pakar diisi dengan
materi dari drg. Galuh yang bermanfaat bagi mahasiswa terutama dalam menunjang
mata kuliah Etika Hukum Kedokteran. Dalam kuliahnya, drg. Galuh menekankan
bahwa “Refusal Consent sama pentingnya dengan Informed Consent”, sehingga
pemberi pelayanan kedokteran tidak boleh melupakan refusal consent bila pasien
menolak Tindakan yang dianjurkan oleh dokter.
Drg. Galuh Tjitra Nilakandi, M.Hkes adalah
seorang dokter gigi yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Ibu dan
Anak Pondok Tjandra sejak tahun 2019. Beliau juga memiliki sertifikasi sebagai
mediator conciliator dan juga berprofesi sebagai Surveyor Akreditasi Faskes
Primer. Sebagai penutup drg. Galuh mengingatkan untuk mahasiswa mulai belajar
untuk membaca dan memahai perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, dan
menjalankan profesi dokter gigi sesuai dengan ketentuan kode etik,
disiplin keilmuannya dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam
penerapannya kepada masyarakat.