Berita dan Pengumuman

Kuliah pakar “Hukum dari Informed Consent dan Refusal Consent”

  • Di Publikasikan Pada: 12 Feb 2025
  • Oleh: Admin FKG

Kamis, 9 Januari 2025 – Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan Kuliah Pakar “Hukum dari Informed Consent dan Refusal Consent” yang dilaksanakan secara daring di Gedung At- Ta’awun Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kegiatan kuliah umum ini mengundang drg. Galuh Tjitra Nilakandi, M.HKes. selaku pembicara yang membahas sudut pandang hukum dari Informed Consent dan Refusal Consent.

Kuliah umum dibuka oleh drg. Prima Nerito, Sp.KGA., M.Kes., M.H. selaku Dosen FKG UM Surabaya. Kuliah pakar diisi dengan materi dari drg. Galuh yang bermanfaat bagi mahasiswa terutama dalam menunjang mata kuliah Etika Hukum Kedokteran. Dalam kuliahnya, drg. Galuh menekankan bahwa “Refusal Consent sama pentingnya dengan Informed Consent”, sehingga pemberi pelayanan kedokteran tidak boleh melupakan refusal consent bila pasien menolak Tindakan yang dianjurkan oleh dokter.

Drg. Galuh Tjitra Nilakandi, M.Hkes adalah seorang dokter gigi yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Pondok Tjandra sejak tahun 2019. Beliau juga memiliki sertifikasi sebagai mediator conciliator dan juga berprofesi sebagai Surveyor Akreditasi Faskes Primer. Sebagai penutup drg. Galuh mengingatkan untuk mahasiswa mulai belajar untuk membaca dan memahai perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, dan menjalankan profesi dokter gigi sesuai dengan ketentuan kode etik, disiplin keilmuannya dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam penerapannya kepada masyarakat.