Berita dan Pengumuman
Outsourcing Cleaning Service di Rumah Sakit: Antara Fleksibilitas dan Kewajiban Perlindungan Hukum
- Di Publikasikan Pada: 27 Apr 2026
- Oleh: Admin FKG

Praktik alih daya (outsourcing) di rumah sakit
bukanlah hal baru. Salah satu bentuk yang paling umum adalah penggunaan tenaga
cleaning service melalui perusahaan penyedia jasa. Dari perspektif manajemen,
skema ini dinilai efisien dan fleksibel. Namun, dari sudut pandang hukum
ketenagakerjaan dan keselamatan pasien, praktik ini menyimpan persoalan yang
tidak sederhana.
Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,
pengaturan mengenai outsourcing mengalami perubahan signifikan. Salah satu
perubahan utama adalah dihapusnya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat
dialihdayakan. Artinya, secara hukum, rumah sakit memiliki keleluasaan yang
lebih besar dalam menentukan jenis pekerjaan yang diserahkan kepada pihak
ketiga, termasuk tenaga cleaning service.
Namun, fleksibilitas ini tidak boleh dimaknai
sebagai pelepasan tanggung jawab. Justru dalam konteks rumah sakit, tenaga
cleaning service memiliki posisi strategis dalam menjaga mutu pelayanan dan
keselamatan pasien. Mereka berhadapan langsung dengan limbah medis, potensi
infeksi, serta risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Dengan demikian,
perlindungan terhadap mereka bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga
bagian dari sistem keselamatan layanan kesehatan.
Dalam konteks ini, Standar Akreditasi Rumah Sakit
yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2024 memberikan penegasan
penting. Rumah sakit diwajibkan memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai
tanpa terkecuali, termasuk tenaga outsourcing. Pelatihan tersebut meliputi
antara lain Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), serta Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab rumah sakit tidak berhenti pada
hubungan kontraktual, tetapi juga mencakup pembinaan kompetensi dan keselamatan
kerja seluruh tenaga yang bekerja di lingkungannya.
Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan.
Tidak semua tenaga cleaning service mendapatkan pelatihan yang memadai, dan
pembagian tanggung jawab antara perusahaan outsourcing dan rumah sakit
seringkali tidak jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama
apabila terjadi kecelakaan kerja atau insiden keselamatan pasien.
Dari perspektif hukum, terdapat prinsip penting
yang perlu ditegaskan: tanggung jawab tidak semata-mata ditentukan oleh
hubungan kerja formal, tetapi juga oleh kendali faktual (factual control).
Dalam operasional sehari-hari, tenaga cleaning service bekerja di bawah sistem
dan pengawasan rumah sakit. Oleh karena itu, secara substantif rumah sakit
tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas keselamatan mereka.
Selain itu, rumah sakit tidak cukup hanya
mengandalkan kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing. Kontrak tersebut
memang harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Namun, perlindungan hukum
yang efektif mensyaratkan adanya implementasi nyata di lapangan, seperti
penyediaan alat pelindung diri, pelatihan rutin, serta pengawasan berkelanjutan
terhadap standar keselamatan kerja.
Dengan demikian, terdapat dua lapis kewajiban
yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Pertama, kewajiban formal berupa
penyusunan kontrak kerja yang sesuai dengan regulasi. Kedua, kewajiban
substantif berupa perlindungan nyata terhadap pekerja di lapangan.
Pada akhirnya, praktik outsourcing di rumah sakit
harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu perlindungan pekerja
dan keselamatan pasien. Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja,
terlebih dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Rumah sakit sebagai
institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk
memastikan bahwa setiap individu yang bekerja di dalamnya, termasuk tenaga
outsourcing, terlindungi secara layak. Jika tidak, maka outsourcing tidak hanya
berpotensi menimbulkan masalah ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menjadi titik
lemah dalam sistem keselamatan pasien itu sendiri.
Penulis:
Prima Nerito, drg., Sp.KGA., M.Kes., M.H
Staf Pengajar FKG UMSURA dan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UMSURA
Dosen Pembimbing:
Anang Dony Irawan, S.H., M.H
Referensi:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT,
Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 2024 tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja
6.
ILO, Outsourcing in Healthcare Services:
Implications for Workers and Patient Safety
7.
WHO, Patient Safety: Making Health Care Safer
(2017)