Berita dan Pengumuman

Outsourcing Cleaning Service di Rumah Sakit: Antara Fleksibilitas dan Kewajiban Perlindungan Hukum

  • Di Publikasikan Pada: 27 Apr 2026
  • Oleh: Admin FKG

Praktik alih daya (outsourcing) di rumah sakit bukanlah hal baru. Salah satu bentuk yang paling umum adalah penggunaan tenaga cleaning service melalui perusahaan penyedia jasa. Dari perspektif manajemen, skema ini dinilai efisien dan fleksibel. Namun, dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan dan keselamatan pasien, praktik ini menyimpan persoalan yang tidak sederhana.

Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan mengenai outsourcing mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan utama adalah dihapusnya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Artinya, secara hukum, rumah sakit memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam menentukan jenis pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga, termasuk tenaga cleaning service.

Namun, fleksibilitas ini tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab. Justru dalam konteks rumah sakit, tenaga cleaning service memiliki posisi strategis dalam menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Mereka berhadapan langsung dengan limbah medis, potensi infeksi, serta risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Dengan demikian, perlindungan terhadap mereka bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga bagian dari sistem keselamatan layanan kesehatan.

Dalam konteks ini, Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan tahun 2024 memberikan penegasan penting. Rumah sakit diwajibkan memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali, termasuk tenaga outsourcing. Pelatihan tersebut meliputi antara lain Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK). Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab rumah sakit tidak berhenti pada hubungan kontraktual, tetapi juga mencakup pembinaan kompetensi dan keselamatan kerja seluruh tenaga yang bekerja di lingkungannya.

Dalam praktiknya, masih ditemukan kesenjangan. Tidak semua tenaga cleaning service mendapatkan pelatihan yang memadai, dan pembagian tanggung jawab antara perusahaan outsourcing dan rumah sakit seringkali tidak jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama apabila terjadi kecelakaan kerja atau insiden keselamatan pasien.

Dari perspektif hukum, terdapat prinsip penting yang perlu ditegaskan: tanggung jawab tidak semata-mata ditentukan oleh hubungan kerja formal, tetapi juga oleh kendali faktual (factual control). Dalam operasional sehari-hari, tenaga cleaning service bekerja di bawah sistem dan pengawasan rumah sakit. Oleh karena itu, secara substantif rumah sakit tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas keselamatan mereka.

Selain itu, rumah sakit tidak cukup hanya mengandalkan kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing. Kontrak tersebut memang harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Namun, perlindungan hukum yang efektif mensyaratkan adanya implementasi nyata di lapangan, seperti penyediaan alat pelindung diri, pelatihan rutin, serta pengawasan berkelanjutan terhadap standar keselamatan kerja.

Dengan demikian, terdapat dua lapis kewajiban yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Pertama, kewajiban formal berupa penyusunan kontrak kerja yang sesuai dengan regulasi. Kedua, kewajiban substantif berupa perlindungan nyata terhadap pekerja di lapangan.

Pada akhirnya, praktik outsourcing di rumah sakit harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu perlindungan pekerja dan keselamatan pasien. Efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja, terlebih dalam lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap individu yang bekerja di dalamnya, termasuk tenaga outsourcing, terlindungi secara layak. Jika tidak, maka outsourcing tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menjadi titik lemah dalam sistem keselamatan pasien itu sendiri.

Penulis:
Prima Nerito, drg., Sp.KGA., M.Kes., M.H
Staf Pengajar FKG UMSURA dan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UMSURA

Dosen Pembimbing:
Anang Dony Irawan, S.H., M.H

Referensi:

1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

3.      Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

4.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

5.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

6.      ILO, Outsourcing in Healthcare Services: Implications for Workers and Patient Safety

7.      WHO, Patient Safety: Making Health Care Safer (2017)